Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Memilih Presiden dan Wakil Presiden: Memperbaiki kata-kata yang kurang tepat
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 182.253.163.12) dan mengembalikan revisi 13120664 oleh Rachmat04
Baris 158:
 
=== Memilih Presiden dan Wakil Presiden ===
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, mengundurkan diriberhenti, dimakzulkandiberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
 
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, mengundurkan diriberhenti, dimakzulkandiberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
 
== Keanggotaan ==