Badan Nasional Pengelola Perbatasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Referensi: Kepres 44 Tahun 2017
Baris 32:
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
* Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan
* Wakil Ketua Pengarah I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
* Wakil Ketua Pengarah II : Menteri Koordinator Bidang KesejahteraanManusia Rakyatdan Kebudayaan;
* Wakil Ketua Pengarah III : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
* Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri
* Anggota :
Baris 40 ⟶ 41:
# Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# Menteri Keuangan;
# Menteri PendidikanPekerjaan dan KebudayaanUmum;
# Menteri Kesehatan;
# Menteri Perindustrian;
# Menteri Perdagangan;
# Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
# Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# Menteri Perhubungan;
# Menteri Komunikasi dan InformatikaKehutanan;
# Menteri Pertanian;
# Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
# Menteri Kelautan dan Perikanan;
# Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
# Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
# Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
# Menteri BadanPembangunan UsahaDaerah Milik NegaraTertinggal;
# Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
# Panglima Tentara Nasional Indonesia;
# Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
# Kepala Badan Intelijen Negara;
# Kepala Badan NarkotikaKoordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
# Gubernur Provinsi yang memiliki wilayah Perbatasan Negara.
# Kepala Badan Informasi Geospasial;
# Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
# Kepala Badan Keamanan Laut
# Gubernur Provinsi terkait.
 
== Referensi ==