Badan Nasional Pengelola Perbatasan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Referensi: Kepres 44 Tahun 2017 |
|||
Baris 32:
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
* Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan
* Wakil Ketua Pengarah I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
* Wakil Ketua Pengarah II : Menteri Koordinator Bidang
* Wakil Ketua Pengarah III : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
* Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri
* Anggota :
Baris 40 ⟶ 41:
# Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# Menteri Keuangan;
# Menteri
# Menteri Perhubungan;
# Menteri
# Menteri Kelautan dan Perikanan;
# Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
# Menteri
# Panglima Tentara Nasional Indonesia;
# Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
# Kepala Badan Intelijen Negara;
# Kepala Badan
# Gubernur Provinsi yang memiliki wilayah Perbatasan Negara.
== Referensi ==
|