Badan Nasional Pengelola Perbatasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
→‎Referensi: Kepres 44 Tahun 2017
Baris 40:
# Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# Menteri Keuangan;
# Menteri PekerjaanPendidikan Umumdan Kebudayaan;
# Menteri Kesehatan;
# Menteri Perindustrian;
# Menteri Perdagangan;
# Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
# Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# Menteri Perhubungan;
# Menteri KehutananKomunikasi dan Informatika;
# Menteri Pertanian;
# Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
# Menteri Kelautan dan Perikanan;
# Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
# Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
# Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
# Menteri PembangunanBadan DaerahUsaha TertinggalMilik Negara;
# Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
# Panglima Tentara Nasional Indonesia;
# Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
# Kepala Badan Intelijen Negara;
# Kepala Badan Koordinasi Survei dan PemetaanNarkotika Nasional;
# Kepala Badan Informasi Geospasial;
# Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
# Kepala Badan Keamanan Laut
# Gubernur Provinsi terkait.