Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 63:
=== Masa pembentukan dasar hukum ===
Selanjutnya untuk merinci dan
=== Masa penetapan Hakim Konstitusi ===
Bertitik tolak dari UU Nomor 24 Tahun [[2003]], dengan mengacu pada prinsip keseimbangan antar cabang kekuasaan negara, dilakukan rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga lembaga negara, yaitu [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Presiden]] dan [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]]. Setalah melalui tahapan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing lembaga tersebut, masing-masing lembaga mengajukan tiga calon hakim konstitusi kepada [[Presiden]] untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.
Baris 126:
{{utama|Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi umum kepada para hakim konstitusi. Sekretaris Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
=== Kepaniteraan ===
|