Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 63:
 
=== Masa pembentukan dasar hukum ===
Selanjutnya untuk merinci dan menindaklanjutimenindak lanjuti amanat [[Konstitusi]] tersebut, Pemerintah bersama [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] membahas [[Rancangan Undang-Undang]] tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya [[Rancangan Undang-undang|RUU]] tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] dan disahkan dalam [[Sidang Paripurna DPR]] pada [[13 Agustus]] [[2003]]. Pada hari itu juga, [[Undang-undang|UU]] tentang MK ini ditandatangani oleh [[Presiden]] [[Megawati Soekarnoputri]] dan dimuat dalam [[Lembaran Negara]] pada hari yang sama, kemudian diberi nomor UU Nomor 24 Tahun [[2003]] tentang Mahkamah Konstitusi ([[Lembaran Negara]] Tahun [[2003]] Nomor 98, [[Tambahan Lembaran Negara]] Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal [[13 Agustus]] [[2003]] inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi '''hari lahir MKRI'''.
=== Masa penetapan Hakim Konstitusi ===
Bertitik tolak dari UU Nomor 24 Tahun [[2003]], dengan mengacu pada prinsip keseimbangan antar cabang kekuasaan negara, dilakukan rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga lembaga negara, yaitu [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Presiden]] dan [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]]. Setalah melalui tahapan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing lembaga tersebut, masing-masing lembaga mengajukan tiga calon hakim konstitusi kepada [[Presiden]] untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.
Baris 126:
{{utama|Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi umum kepada para hakim konstitusi. Sekretaris Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi saat ini adalah Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH.
 
=== Kepaniteraan ===