Lurah (jabatan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{bentuk Pemerintah}}
'''Lurah'''
Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Istilah ''Lurah'' seringkali rancu dengan jabatan ''[[Kepala Desa]]''. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah ''Lurah''. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui [[Pemilihan Kepala Desa]] (Pilkades).
Baris 9 ⟶ 8:
== Lihat pula ==
* [[Kelurahan]]
* [[Desa]] sraturejo di pimpin oleh kepala desa Bpk.Supriyadi melalui proses demokrasi pemilihan kepala desa tahun 2013 dan masa bhakti kepala desa selama 6 tahun (2013 -2019)
* [[Kecamatan]]
|