Syariat Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
Baris 37:
* '''Furu' Syara' (Ghoir Mahdhoh)'''
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam al Quran dan al Hadis. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima [[Ulil Amri]] setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ''ijtihadiyah''.
 
 
 
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam :
Baris 45 ⟶ 43:
* adil, artinya salam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah salam syariah di tetapkan.
* individualistik dan kemasyarakatan yang di ikat dengan nilai-nilai transendental yaitu wahyu Allah yang di sampaikan kepada Nabi Muhammad Saw.
 
 
Hukum islam mempunyai 2 sifat.