Undang-Undang Pokok Agraria: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
k Menyunting Pranala dari halaman ini ke halaman "Tamsil (diplomat)"
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Menambah referensi
Baris 12:
}}
'''Undang-Undang Pokok Agraria''' (secara resmi bernama '''Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria''') adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berlaku di [[Indonesia]]<ref name="pengertian">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria</ref>. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. <ref name="pengertian"/>.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
 
{{base-stub