Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 33:
# '''Tadlis'''
Dalam transaksi harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (''complete information'') sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada suatu yang ''unknown to one party'' atau ''asymetric information'' atau dalam bahasa fiqihnya disebut ''[[tadlis]]''.
Tadlis dapat terjadi karena empat hal yaitu:
* Kuantitas
* Kualitas
Baris 45:
* Menjual dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan.
* Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 & 2 dilakukan.
# '''Rekayasa Pasar dalam ''Demand'' (bai' Najasy)'''
Rekayasa pasar dalam ''demand'' terjadi bila seorang produsen/pembeli menciptakan permintaan palsu/fiktif, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal ini terjadi untuk meningkatkan ''bargaining power'' penjual. Rekayasa ''demand'' dalam bahasa fiqih disebut ''bai' najasy''.
# '''Gharar atau Taghrir'''
Gharar atau taghrir adalah situasi dimana terjadi ''incomplete information'' karena adanya ''uncertainty to both parties'' (ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi). Gharar ini terjadi bila salah satu pihak mengubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti (''certain'') menjadi tidak pasti (''uncertain''). Dalam tadlis, yang terjadi adalah pihak A tidak mengetahui apa yang diketahui pihak B (''unknown to one party'') sedangkan dalam taghrir, baik pihak A maupun pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan (''uncertain to both parties''). Gharar dapat terjadi dalam empat hal yaitu:
* Kuantitas
* Kualitas
Baris 60:
 
=== Tidak Sah/Lengkap Akadnya ===
Suatu transaksi yang tidak masuk dalam kategori ''haram li dzatihi'' maupun ''haram li ghairihi'', belum tentu serta merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan transaksi menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap.
Faktor-faktor transaksi yang dikatakan tidak sah apabila tidak memenuhi hal berikut.
# Rukun dan syarat tidak terpenuhi
Baris 68:
* Ijab-kabul, yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak yang saling bertransaksi.
# Ta'alluq
Ta'alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2.
# Two in One
''Two in one'' adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi/dilakukan oleh dua akas sekaligus, sehigga terjadi suatu ketidakpastian (''gharar'') mengenai akad mana yang harus digunakan terlebih dahulu. ''Two in one'' terjadi bila semua dari ketiga faktor di bawah ini terpenuhi yaitu:
Baris 159:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008|Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara}}
{{Reflist}}
[[Pengguna:Rochmanhm|Rochmanhm]] ([[Pembicaraan Pengguna:Rochmanhm|bicara]]) 26 September 2017 04.41 (UTC)
 
[[Kategori:Bank syariah| ]]
[[Pengguna:Rochmanhm|Rochmanhm]] ([[Pembicaraan Pengguna:Rochmanhm|bicara]]) 26 September 2017 04.41 (UTC)