Mahkamah Pidana Internasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Djordiprks (bicara | kontrib) k tulisan terhadap yang sebelumnya terhadapt |
Djordiprks (bicara | kontrib) terdapat sedikit penambahan kata dan kalimat pada paragraf pertama yaitu kata "pertama" dan "Bersifat Complementary" |
||
Baris 32:
[[Berkas:International Criminal Court Headquarters, Netherlands.jpg|thumb|right|292px|Gedung ICC di Den Haag]]
'''Mahkamah Pidana Internasional''' ([[bahasa Inggris]]: ''International Criminal Court'' atau ''ICC'') dibentuk pada [[1940]] sebagai sebuah "tribunal" permanen pertama untuk menuntut individual untuk [[genosida]], <!--[[kejahatan Hak Asasi Manusia]]-->, [[kejahatan terhadap kemanusiaan]], dan [[kejahatan perang]], sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama ''[[Rome Statute of the International Criminal Court]]''. ICC dirancang untuk membantu sistem [[yudisial]] nasional yang telah ada (bersifat : ''Compelemntary''), namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.
International Criminal Court juga disingkat sebagai
== Lihat pula ==
|