Kebebasan pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Triana Agustin (bicara | kontrib)
Menjelaskan mengenaik hakikat kebebasan pers
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
{{Penyensoran}}
'''Kebebasan pers''' ({{lang-en|freedom of the press}}) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.<ref>[http://dictionary.reference.com/browse/freedom+of+the+press freedom of the press]</ref><ref>Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref>
 
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.<ref>Henry Subaktio and Rachmah ida. 2012. Komunikasi politik, media, dan demokrasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group</ref>
 
== Bentuk ==