Pengeboman gereja Samarinda 2016: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 32:
== Pelaku ==
Pelaku pelemparan bom molotov ke Gereja Oikumene diketahui bernama Juhanda alias Jo, mantan narapidana kasus [[Teror bom buku Jakarta 2011|teror bom buku tahun 2011]] di [[Kota Tangerang Selatan|Tangerang Selatan]]. Juhanda berasal dari [[Kabupaten Kuningan|Kuningan]] namun ber-[[KTP]] [[Kota Bogor|Bogor]], [[Jawa Barat]].<ref name="rccom">{{cite web |url=http://www.radarcirebon.com/pelaku-bom-samarinda-asal-ciniru-kuningan.html |title=Pelaku Bom Samarinda asal Ciniru Kuningan |publisher=radarcirebon.com |date=14 November 2016 |accessdate=19 November 2016 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://kriminalitas.com/lempar-bom-di-samarinda-juhanda-ber-ktp-bogor/ |title=Lempar Bom di Samarinda, Juhanda Ber-KTP Bogor |publisher=kriminalitas.com |date=14 November 2016 |accessdate=19 November 2016 }}</ref> Juhanda pernah menjalani hukuman pidana pada 4 Mei 2011 selama 3 tahun 6 bulan. Dia sempat menjadi terduga pelaku yang dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.<ref name="rccom"/> Setelah bebas dari Lapas Kelas I Tangerang pada 2014, dia pergi ke [[Kota Parepare|Parepare]], [[Sulawesi Selatan]]. Setelah itu, dia pindah ke Samarinda atas ajakan AP, sesama pelaku teror yang menghuni Lapas Tangerang. Selama di Samarinda, Juhanda bergabung bersama Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Kaltim.<ref name="jpnn">{{cite web |url=http://www.jpnn.com/read/2016/11/14/480725/10-Fakta-Penting-Tentang-Pelaku-Bom-Samarinda- |title=10 Fakta Penting Tentang Pelaku Bom Samarinda |publisher=jpnn.com |date=14 November 2016 |accessdate=19 November 2016 }}</ref>
 
Pada 25 September 2017, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Juhanda bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.<ref>{{cite web |url=http://news.metrotvnews.com/abc/read/2017/09/26/8988540/pelaku-pelemparan-bom-ke-gereja-di-samarinda-divonis-seumur-hidup |title=Pelaku Pelemparan Bom ke Gereja di Samarinda Divonis Seumur Hidup |publisher=metrotvnews.com |date=26 September 2017 |accessdate=14 Oktober 2017 }}</ref> Dalam persidangan terpisah, hakim juga menjatuhkan vonis kepada pelaku lainnya yang terlibat yaitu Supriyadi, Ahmad Dani, Rahmad, and Joko Sugito dengan hukuman bervariasi antara 6 dan 7 tahun penjara.<ref>{{cite web |url=http://www.abc.net.au/news/2017-09-26/indonesia-militant-gets-life-for-church-attack-that-killed-child/8986568 |title=Indonesian Islamic State sympathiser gets life sentence for church attack that killed toddler |publisher=www.abc.net.au |date=26 September 2017 |accessdate=14 Oktober 2017 }}</ref>
 
Selain itu, majelis hakim mengabulkan tuntutan pembiayaan kompensasi mencapai Rp237 juta dari negara untuk korban peristiwa pada November 2016 tersebut. Ini menjadi vonis kompensasi yang pertama sepanjang persidangan perkara terorisme di Indonesia.<ref>{{cite web |url=http://www.hariankaltim.com/berita-hangat/vonis-sidang-bom-sengkotek-cetak-sejarah-pertama-di-indonesia/ |title=Vonis Sidang Bom Sengkotek Cetak Sejarah Pertama di Indonesia |publisher=hariankaltim.com |date=26 September 2017 |accessdate=14 Oktober 2017 }}</ref>
 
== Reaksi ==