Badan Pusat Statistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.73.168.239 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Muhammad Mico Andriamin
Struktur Organisasi BPS
Baris 60:
*  Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
* Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
* Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
 
== '''Struktur Organisasi''' ==
* Kepala Badan Pusat Statistik
* Sekretaris Utama
* Inspektur Utama
* Deputi Bidang Statistik Distribusi
* Deputi Bidang Statistik Produksi
* Deputi Bidang Statistik Sosial
* Deputi Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik
* Deputi Bidang Metodologi Informasi Statistik
* Instansi Vertikal (BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota)
 
== Referensi ==