Pengampunan pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib)
+pranala
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 2:
'''Pengampunan pajak''' atau '''amnesti pajak''' ([[bahasa Inggris]]: ''tax amnesty'') adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok [[wajib pajak]] tertentu untuk membayar [[pajak]] dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan [[pidana]]. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya.<ref>[http://www.calchamber.com/Chamber_in_the_news/020305_Amnesty.htm The traps in amnesty for taxes]</ref> Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.<ref>{{Cite book|title=Update on Voluntary Disclosure Programmes A Pathway to Tax Compliance|last=|first=|publisher=OECD|year=|isbn=|location=https://www.oecd.org/ctp/exchange-of-tax-information/update-on-voluntary-disclosure-programmes-a-pathwaypto-tax-compliance.htm|pages=14}}</ref>
 
Pemerintah Indonesia menerapkan [[amnesti pajak]] berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. <ref>{{Cite news|url=http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58de2797b78da/ingat-penegakan-pasal-18-uu-pengampunan-pajak-pasca-tax-amnesty-berakhir|title=Ingat! Penegakan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak Pasca Tax Amnesty Berakhir|newspaper=hukumonline.com|language=en|access-date=2017-09-12}}</ref> Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.berlaku sejak disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2016 yaitu 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017. <ref>{{Cite web|url=http://www.pajak.go.id/content/amnesti-pajak|title=Amnesti Pajak {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=www.pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-12}}</ref>
 
== '''Fasilitas Amnesti Pajak''' ==