Pengampunan pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib) +pranala |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 2:
'''Pengampunan pajak''' atau '''amnesti pajak''' ([[bahasa Inggris]]: ''tax amnesty'') adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok [[wajib pajak]] tertentu untuk membayar [[pajak]] dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan [[pidana]]. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya.<ref>[http://www.calchamber.com/Chamber_in_the_news/020305_Amnesty.htm The traps in amnesty for taxes]</ref> Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.<ref>{{Cite book|title=Update on Voluntary Disclosure Programmes A Pathway to Tax Compliance|last=|first=|publisher=OECD|year=|isbn=|location=https://www.oecd.org/ctp/exchange-of-tax-information/update-on-voluntary-disclosure-programmes-a-pathwaypto-tax-compliance.htm|pages=14}}</ref>
Pemerintah Indonesia menerapkan [[amnesti pajak]] berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. <ref>{{Cite news|url=http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58de2797b78da/ingat-penegakan-pasal-18-uu-pengampunan-pajak-pasca-tax-amnesty-berakhir|title=Ingat! Penegakan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak Pasca Tax Amnesty Berakhir|newspaper=hukumonline.com|language=en|access-date=2017-09-12}}</ref>
== '''Fasilitas Amnesti Pajak''' ==
|