Pekerjaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Abdur rokib (bicara | kontrib)
Orang yang ditugas bekerja di masjid atau mushalla, tergolong sebagai pekerja sosial
Baris 9:
 
Untuk keperluan membayar perawat dan penjaga masjid atau mushalla, dana dapat diperoleh dari anggota takmir dan para jamaah. Tidak usah menyumbang 5.000,- atau 10.000,- apalagi 50.000,- atau 100.000,- setiap datang ke masjid atau mushalla. 500,- repes saja setiap datang ke masjid atau mushalla. Apabila jamaah setiap datang ke masjid atau mushalla tersebut bisa mencapai 148 orang pada setiap waktunya, kita tinggal kalkulasi; 148 x 500 x 5 waktu = 370.000,- dana yang terkumpul setiap harinya. Kalau 10 hari berarti Rp.3.700.000,-
 
Orang yang ditugas bekerja di masjid atau mushalla, tergolong sebagai pekerja sosial, walaupun mereka harus menerima upah atau gaji.