Pekerjaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdur rokib (bicara | kontrib)
Dana masjid dan mushalla dapat diperoleh dari anggota takmir dan para jamaah sebesar 3.700.000,- setiap 10 hari.
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 6:
Masak, Allahu-Akbar_Allahu-Akbar bisa dijual? Kecuali pekerjaan atau profesi seseorang dikantoran, kemudian "menyumbang" adzan di masjid atau mushalla yang berada di lingkungan kerjanya atau di lingkungan tempat tinggalnya. Oleh karenanya, seseorang pegawai yang "menyumbang" adzan di masjid atau mushalla yang berada di lingkungan kerjanya atau di lingkungan tempat tinggalnya tidak bisa disebut sedang merangkap jabatan atau merangkap pekerjaan.
 
Bagaimana dengan orang yang ditugas secara khusus dan tinggal di dalam atau di lingkungan masjid atau mushalla ? Bukan tidak ada perkecualian-perkecualian. Maka ia secara khusus menjadi tanggung jawab takmir, dan secara umum menjadi tanggung jawab jemaah atau jamaah. Maka ia harus dibayar atau digaji oleh takmir atas dasar membuat, merawat dan menjaga masjid atau mushalla, seperti menyapu, mengontrol air wudu. Bukan karena Allahu-Akbar_ Allahu-Akbar. Sedangkan  Allahu-Akbar_Allahu-Akbarnya adalah sebagai sumbangan dari perawat dan penjaga masjid atau mushalla tersebut.
 
Untuk keperluan membayar perawat dan penjaga masjid atau mushalla, dana dapat diperoleh dari anggota takmir dan para jamaah. Tidak usah menyumbang 5.000,- atau 10.000,- apalagi 50.000,- atau 100.000,- setiap datang ke masjid atau mushalla. 500,- repes saja setiap datang ke masjid atau mushalla. Apabila jamaah setiap datang ke masjid atau mushalla tersebut bisa mencapai 148 orang pada setiap waktunya, kita tinggal kalkulasi; 148 x 500 x 5 waktu = 370.000,- dana yang terkumpul setiap harinya. Kalau 10 hari berarti Rp.3.700.000,-