Peraturan Daerah (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mat Salik (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Peraturan Daerah''' adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] dengan persetujuan bersama Kepala Daerah ([[gubernur]] atau [[bupati]]/[[wali kota]]). Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota . Di Provinsi [[Aceh]], Peraturan Daerah dikenal dengan istilah ''[[Qanun]]''. Sementara di Provinsi [[Papua]], dikenal istilah ''[[Peraturan Daerah Khusus]]'' dan ''[[Peraturan Daerah Provinsi]]''. Sedangkan untuk Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], dikenal istilah Peraturan Daerah Provinsi Yogyakarta, dan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan<ref>Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baca juga: [http://peraturandaerah.com/pengertian-peraturan-daerah/ Pengertian Peraturan Daerah]</ref>, sebagai berikut :