Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 16:
 
== Dasar Pengenaan Pajak ==
Dasar Pengenaan Pajak dalam Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang yang ditetapkan menteri keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
 
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
 
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Baris 24:
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
 
Nilai Lain misalnya atas kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN = 20 persen dari biaya yang dikeluarkan.
 
== Daerah Pabean <ref>{{Cite web|url=http://pajak.go.id/content/252-ppn-dan-ppnbm|title=2.5.2. PPN dan PPnBM {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-12}}</ref> ==
Baris 48:
h.        ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
 
== Faktur Pajak ==
Indonesia menganut metode pengurangan secara tidak langsung (''indirect subtraction method)'' menggunakan mekanisme pengkreditan dengan faktur pajak (i''nvoice method'') sehingga keberadaan faktur pajak sangat penting dalam membuktikan adanya transaksi yang terutang pajak pertambahan nilai.
 
Baris 55:
Bagi Penjual Faktur pajak yang diterima merupakan bukti Pajak Keluaran sedangkan bagi pembeli faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan.
 
.
 
== Pengecualian ==
Baris 154:
 
== PPN atas kegiatan membangun sendiri ==
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan diluar kegiatan usaha atau pekerjaannya terutang PPN berdasarkan Pasal 16 C Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
 
Persyaratan agar dikenakan PPN adalah bahwa bangunan yang berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan /atau perairan dengan konstruksi utamanya dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejensi, dan atau baja yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.
Baris 187:
* Serra, J. and J. Afonso. 1999. “Fiscal Federalism Brazilian Style: Some Reflections,” Paper presented to Forum of Federations, Mont Tremblant, Canada, October 1999.
* Sharma, Chanchal Kumar 2005. Implementing VAT in India: Implications for Federal Polity. Indian Journal of Political Science, LXVI (4): 915–934. [ISSN: 00019-5510] [http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=945952 SSRN.com]
* Sukardji Untung, Pajak Pertambahan Nilai, PPN, edisi revisi 2015. Rajawali Press, 2015. Jakarta.
* Shome, Parthasarathi and [[Paul Bernd Spahn]] (1996) "Brazil: Fiscal Federalism and Value Added Tax Reform," Working Paper No. 11, National Institute of Public Finance and Policy, New Delhi
* Silvani, Carlos and Paulo dos Santos (1996) "Administrative Aspects of Brazil's Consumption Tax Reform," International VAT Monitor, 7: 123–32.