Lembaga Penjamin Simpanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan 222.124.81.207 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgxbot
Rintojiang (bicara | kontrib)
wikify
Baris 1:
'''Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)''' atau '''''Indonesia Deposit Insurance Corporation''''' adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di [[Indonesia]]. Badan ini dibentuk berdasarkan [[Undang-undang]] Republik Indonesia Nomor 24 tentang "Lembaga Penjamin Simpanan" yang ditetapkan pada [[22 September]] [[2004]]. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September [[2005]].
{{wikify}}
'''Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)''' atau '''''Indonesia Deposit Insurance Corporation''''' adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di [[Indonesia]]. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang "Lembaga Penjamin Simpanan" yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
 
Setiap [[bank]] yang melakukan kegiatan usaha di wilayah [[Republik Indonesia]] wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
 
== Latar belakang ==
[[Krisis finansial Asia|Krisis moneter dan perbankan]] yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 [[bank]] yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (''blanket guarantee''). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
 
Dalam pelaksanaannya, ''blanket guarantee'' memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya ''moral hazard'' baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun [[1998]] tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.
 
== Fungsi LPS ==
LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
 
Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per [[nasabah]] per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.
 
Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per [[31 Desember]] [[2006]], rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan.
 
== Referensi ==