Pengadilan Tata Usaha Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andra Aliyev (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Andra Aliyev (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pengadilan Tata Usaha Negara''' (biasa disingkat: '''PTUN''') merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan [[Peradilan Tata Usaha Negara]] yang mempunyai kedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa [[Tata Usaha Negara]] yang mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.<ref>Undang-undang No. 51 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 160. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5079. Pasal 1 Angka 10.</ref> Melalui Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan TUN diberikan wewenang (kompetensi absolut) dalam hal mengontrol tindakan pemerintah seperti menyelesaikan, memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara.<ref>Victor Yaved Neno. Implikasi Pembatasan Wewenang Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara. Cet. 1. Penerbit PT Citra Widya Bakti. 2006. Hal 1.</ref>
 
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui [[Keputusan Presiden]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Kota]] atau [[Kabupaten]]. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], dan [[Sekretaris]]. Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh [[Indonesia]].