Ancaman militer: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
Yang dimaksud dengan ''[[ancaman]]'' adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
 
'''AncamanAgresi militerMiliter''' adalah [[ancaman]] yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</ref>. Ancaman militer dapat berbentuk:
 
# Agresi oleh negara lain.