Deklarasi Djuanda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh 202.67.46.33 dan 120.188.86.31) dan mengembalikan revisi 11998988 oleh Kenrick95Bot
Baris 5:
'''Deklarasi Djuanda''' yang dicetuskan pada tanggal [[13 Desember]] [[1957]] oleh [[Perdana Menteri Indonesia]] pada saat itu, [[Djuanda Kartawidjaja]], adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
 
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu ''Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939'' (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Deklarasi Djuanda ini didukung oleh Inggris dan Latvia di PBB
 
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (''Archipelagic State'') yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Baris 19:
# Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
# Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu [[kesatuan]]
# Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung 3suatu tujuan :
## Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
## Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan