Budaya Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Ramayoni (bicara | kontrib)
+gambar
Baris 58:
Menurut hukum Islam, harta haruslah diturunkan sesuai dengan ''faraidh'' yang sudah diatur pembagiannya antara pihak perempuan dan laki-laki. Namun di Minangkabau, seluruh harta pusaka tinggi diturunkan kepada anggota keluarga perempuan dari [[Matrilineal|garis keturunan ibu]]. Hal ini menimbulkan kontoversi dari sebagian [[ulama]].
 
Ulama Minangkabau yang paling keras menentang pengaturan harta pusaka tinggi yang tidak mengikuti hukum waris Islam adalah [[Ahmad Khatib Al-Minangkabawi]], [[Syeikh Tahir Jalaluddin Al-Azhari]], dan [[Agus Salim]].<ref name="HAMKA_p23">{{cite book|last =Hamka|first =|authorlink =|coauthors =|title =Islam dan Adat Minangkabau|publisher =Pustaka Panjimas|year =1985|month =Agustus|location =Jakarta|url =|doi =|isbn =|page =23}}</ref> Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, imam dan khatib [[Masjidil Haram]] [[Mekkah]], menyatakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk harta [[syubhat]] sehingga haram untuk dimanfaatkan. Dia konsisten dengan pendapatnya itu dan oleh sebab itulah ia tidak mau kembali ke [[ranah Minang]].<ref>Hamka (1985), p. 103.</ref> Sikap [[Abdul Karim Amrullah]] berbeda dengan ulama-ulama di atas. Dia mengambil jalan tengah dengan memfatwakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk kategori wakaf, yang boleh dimanfaatkan oleh pihak keluarga namun tidak boleh diperjualbelikan.Namun bagaimanapun juga,bentuk wakaf yang seperti ini tentu tidaklah sama dengan wakaf yang disyari'atkan islam. Karena dalam pemanfaatannya hanya diperuntukkan bagi orang tertentu dengan aturan-aturan adat (bukan aturan islam). Lagipula adakalanya pusaka tinggi ini bisabdigadaikanbisa digadaikan dalam situasi tertentu.
 
Yang perlu digaris bawahi sebenarnya dari penilaian tokoh agama yang menentang pusaka tinggi ini adalah bahwa adat sebagai ketentuan dari manusia bisa saja dihapus,namun ketetapan agama yang bersumber dari Allah adalah mutlak. Maka bentuk syubhat itu harus dihindari. Penghapusan adat itu dianggap mudah bagi kaum agamis karena adat itu sendiri menyatakan tunduk pada kitabullah.
Baris 109:
==== Tarian ====
Tari-tarian merupakan salah satu corak budaya Minangkabau yang sering digunakan dalam pesta adat ataupun perayaan pernikahan. Tari Minangkabau tidak hanya dimainkan oleh kaum perempuan tapi juga oleh laki-laki. Ciri khas tari Minangkabau adalah cepat, keras, menghentak, dan dinamis. Adapula tarian yang memasukkan gerakan silat ke dalamnya, yang disebut [[randai]]. Tari-tarian Minangkabau lahir dari kehidupan masyarakat Minangkabau yang egaliter dan saling menghormati. Dalam pesta adat ataupun perkawinan, masyarakat Minangkabau memberikan persembahan dan hormat kepada para tamu dan menyambutnya dengan tarian galombang. Jenis tari Minangkabau antara lain: [[Tari Piring]], [[Tari Payung]], [[Tari Pasambahan]], dan [[Tari Indang]].
[[Berkas:Tari Piring.jpg|jmpl|Tari piring ]]
 
==== Bela diri ====