Badan usaha: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tri Rahmat (bicara | kontrib)
pranala
MyStori (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Badan usaha''' adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan [[perusahaan]], walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-[[faktor produksi]]..
 
== Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia ==
Baris 5:
=== Koperasi ===
{{main|koperasi}}
[[Koperasi]] adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
 
=== BUMN ===
{{main|Badan Usaha Milik Negara}}
[[Badan Usaha Milik Negara]] (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh [[Pemerintah]]. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, [[Perusahaan umum|Perum]] dan Persero.
 
==== Perjan ====
 
Perjan adalah bentuk badan usaha milik [[negara]] yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada [[masyarakat]], Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi [[Kereta Api Indonesia|PT.KAI]].
 
==== Perum ====
Baris 30:
 
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
* [https://id.wikipedia.org/wiki/Pertamina_(Persero) PT Pertamina (Persero)]
* [https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Rakyat_Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk].
* [https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Mandiri PT Bank Mandiri (Persero) Tbk].
* [https://id.wikipedia.org/wiki/Brantas_Abipraya PT Brantas Abipraya (Persero)]
* PT Garuda Indonesia (Persero)
* PT Angkasa Pura (Persero)
Baris 58:
 
===== Firma =====
[[Firma]] (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
 
Ciri-ciri Firma:
Baris 67:
===== Persekutuan komanditer =====
{{main|Persekutuan komanditer}}
[[Persekutuan Komanditer]] (''commanditaire vennootschap'' atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
* Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Baris 74:
===== Perseroan terbatas =====
{{main|Perseroan terbatas}}
[[Perseroan terbatas]] (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
 
==== Yayasan ====
{{main|Yayasan}}
[[Yayasan]] adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
 
== Lihat pula ==