Bea meterai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (- diatas, + di atas)
Tri Rahmat (bicara | kontrib)
pranala
Baris 1:
{{Underlinked|date=April 2016}}
 
'''Bea meterai''' adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.<ref>Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 13 Tahun [[1985]] Tentang Bea Meterai.</ref> Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
 
== Karakteristik ==
* Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun objek [[pajak]]
* Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang
* Waktu pembayaran dapat dilakukan secara isidentil dan tidak terikat waktu
Baris 14:
== Objek bea meterai ==
Bea meterai dikenakan terhadap dokumen yang berbentuk:
# Surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan sebagai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat [[Hukum perdata|perdata]]
# Akta-akta [[notaris]] beserta salinan-salinannya
# Akta-akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkap-rangkapnya
Baris 27:
# konosemen;
# surat angkutan penumpang dan barang;
# keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen surat penyimpanan barang, [[konosemen]], dan surat angkutan penumpang dan barang;
# bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
# surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
Baris 33:
* Segala bentuk ijazah
* Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
* Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas [https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_daerah_di_Indonesia pemerintah daerah] dan bank.
* Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
* Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern [[organisasi]].
* Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, [[koperasi]], dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
* Surat gadai yang diberikan oleh Perum [[Pegadaian]].
* Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.<ref>[http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&cat=meterai Meterai], diakses pada 30 Desember 2014.</ref>