Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tri Rahmat (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tri Rahmat (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
'''Fikih''' ([[Bahasa Arab]]: <big><big>ﻓﻘﻪ</big></big>; transliterasi: '''Fiqh''') adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.<ref name=MQ>http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/6/1/pustaka-116.html</ref>
Beberapa ulama fikih seperti Imam [[Abu Hanifah]] mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.<ref>[http://www.ppalanwar.com/news/297/49/HIKMAH-7-KEBENARAN-JANJI-ALLAH/ Oleh: KH. Muhammad Wafi, Lc, M.Si, ''02 Feb 2009'']</ref>
 
Fikih membahas tentang cara beribadah, prinsip Rukun Islam, dan hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]]. Dalam Islam, terdapat empat mazhab dari [[Sunni]] yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.
 
Etimologi
 
Dalam [[bahasa Arab]], secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa [[ulama]] memberikan penguraian bahwa arti fikih secara [[terminologi]] yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]].<ref>Al-Qur'an wajib menjadi dalil syar'i yang pertama - ''Lajnah an-Nadwah al-Ilmiyyah (LNI) PP. Al Anwar'' [http://www.ppalanwar.com/news/417/13/AL-QUR%EF%BF%BD-AN-WAJIB-MENJADI-DALIL-SYAR%EF%BF%BD-I-YANG-PERTAMA/d,detail_news_mawaidl/]</ref> Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas [[hukum syar'iyyah]] dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam [[ibadah]] maupun dalam [http://www.referensimakalah.com/2012/09/pengertian-bahasa-dari-segi-bahasa-dan-istilah.html [muamalah]].<ref name="MQ"/>
Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu [[Ushulushul Fiqh]]fiqh.<ref>I'anah ath-Thalibin</ref>
 
== Sejarah Fikih ==
=== Masa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ===
Masa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam. Sumber hukum Islam saat itu adalah [[Wahyu]]wahyu dari Allah SWT serta perkataan dan perilaku Nabi SAW. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode [[Madinah]]. Periode [[Mekkah]]Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
 
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan [[Puasa]]puasa, [[Zakat]]zakat dan [[Haji]]haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam [[Surahsurat Al-Mujadilah]]. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan <ref>Dr. Muhammad Salam Madkur, Manahij Al Ijtihad Fi Al Islam, (Kuwait : Univ. Kuwait), hal. 43</ref>, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.
 
=== Masa [[Khulafaur Rasyidin]] ===
Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti [[Umayyah]] ditangan [[Mu'awiyah]] bin Abi Sufyan. Sumber fikih pada periode ini didasari pada [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]] juga [[ijtihad]] para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. [[Ijtihad]] dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash [[Al-Qur'an]] maupun [[Hadis]]. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.
 
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan [[adat]], [[budaya]] dan [[tradisi]] yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan [[dalil]] yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di [[Hadis]] maka para faqih ini melakukan [[ijtihad]].<ref name="MQ"/>
 
Menurut penelitian [[Ibnu Qayyim]], tidak kurang dari 130 orang [[faqih]] dari pria dan wanita memberikan [[Fatwa]]fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum.<ref>Ibnu Al Qayyim, I’lam Al Muwaqqi’in, (Kairo : Dar Al Kutub Al Haditsah), I, hal. 12</ref>
 
=== Masa Awal Pertumbuhan Fikih ===