Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 134:
== Tugas dan Fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
# perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
# pelaksanaan
# pelaksanaan
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
# pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
== Struktur organisasi ==
|