Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 134:
 
== Tugas dan Fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2444 tahun 20102015, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
# pelaksanaan kegiatanpembinaan teknis yang berskalahukum nasional; dan
# pelaksanaan kegiatanpenelitian teknisdan daripengembangan pusatdi sampaibidang kehukum daerah.dan hak asasi manusia;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
# pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
== Struktur organisasi ==