Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Septaguruh (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 48:
Sejak tahun 1984 berdasarkan SK. Gubernur Provinsi Lampung No.G/180/B/HK/1984, tanggal 7 Agustus 1984 nama rumah sakit ini berganti menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek, kemudian berdasarkan Perda. Provinsi Lampung No. 8 tahun 1985 tanggal 27 Februari 1995, diubah menjadi RSUD. Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Daerah Tingkat I Lampung yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan SK Nomor : 139 tahun 1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor : 173 tahun 1995, tanggal 28 November 1995.
 
Sejak berdiri sampai sekarang rumah sakit ini telah mengalami tujuh belas kali pergantian direktur, mulai dari Dr. Dam Stoh sebagai direktur pertama pada tahun 1929 sampai dengan sekarang direktur ke-17 Dr. Rellyani, M.Kes. Sedangkan nama [[Abdul Moeloek]] diabadikan sebagai nama rumah sakit dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena dia adalah direktur ke-5 rumah sakit ini sekaligus sebagai direktur dengan masa kepemimpinan paling panjang yaitu tahun 1942 s.d tahun 1957.
 
Melalui Perda Provinsi Lampung Nomor : 12 tahun 2000, tanggal 8 Juni 2000 RSUD. Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi [[Lampung]] ditetapkan sebagai Unit Swadana Daerah, setelah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Lampung melalui surat persetujuan No.: 13 tahun 2000 tanggal 8 Juni 2000, sedangkan pelaksanaannya sebagai Unit swadana Daerah diatur dengan SK Gubernur Provinsi Lampung Nomor : 25 tahun 2000 tanggal 25 Juli 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perda Provinsi Lampung No. 12 tahun 2000.