Ijtihad: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tri Rahmat (bicara | kontrib)
pranala
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
'''Ijtihad''' ([[bahasa Arab|Arab]]: '''iاجتهاد''') adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam [[Al Quran]] maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
 
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama [[Islam]].
Baris 13:
== Jenis-jenis ijtihad ==
 
=== Ijma'Ijmak ===
Ijma'[[Ijmak]] artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.
Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
 
=== Qiyâs ===
[[Qiyas]] adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
* Beberapa definisi ''qiyâs'' (analogi)
Baris 27:
*# menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yg belum di terangkan oleh al-qur'an dan hadits.
 
=== [[Istihsân]] ===
* Beberapa definisi Istihsân
*# [[Fatwa]] yang dikeluarkan oleh seorang ''fâqih'' (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
*# Argumentasi dalam pikiran seorang ''fâqih'' tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
*# Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
Baris 35:
*# Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya..
 
=== [[Maslahah]] murshalah ===
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada [[naskah]]nya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
 
Baris 45:
contohnya apabila ada pertanyaan bolehkah seorang perempuan menikah lagi apabila yang bersangkutan ditinggal suaminya bekerja di perantauan dan tidak jelas kabarnya? maka dalam hal ini yang berlaku adalah keadaan semula bahwa perempuan tersebut statusnya adalah istri orang sehingga tidak boleh menikah(lagi) kecuali sudah jelas kematian suaminya atau jelas perceraian keduanya.
 
=== [[Urf]] ===
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
 
Baris 53:
Adalah kegiatan seorang mujtahid yang bersifat mandiri dalam berijtihad dan menemukan 'illah-'illah hukum dan ketentuan hukumnya dari nash [[Al-Qur'an]] dan sunnah, dengan menggunakan rumusan kaidah-kaidah dan tujuan-tujuan syara', serta setelah lebih dahulu mendalami persoalan hukum, dengan bantuan disiplin-disiplin ilmu.
 
=== Ijtihad fi al-[[Madzhab]] ===
Adalah suatu kegiatan ijtihad yang dilakukan seorang [[ulama]] mengenai hukum syara', dengan menggunakan metode istinbath hukum yang telah dirumuskan oleh imam mazhab, baik yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum syara' yang tidak terdapat dalam kitab imam mazhabnya, meneliti pendapat paling kuat yang terdapat di dalam mazhab tersebut, maupun untuk mem[[fatwa]]<nowiki/>kan hukum yang diperlukan masyarakat.