Pengayutan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
hapus tulisan ngawur
Baris 1:
[[Berkas:David Allan The Black Stool.jpg|thumb|right|350px|Lukisan yang berjudul ''The Black Stool'' atau ''Stool of Repentance'' karya David Allan yang menggambarkan seorang [[bujangan]] yang dituntut dikarenakan melakukan fornikasi.]]
'''Fornikasi''' adalah [[persetubuhan]] yang dilakukan atas rasa suka sama suka dan saling membutuhkan tanpa paksaan dan tanpa bayaran antara [[laki-laki]] dan [[perempuan]] yang tidak terikat [[pernikahan]] atau [[perkawinan]].<ref>[http://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/fornikasi Fornikasi di Kamus Besar Bahasa Indonesia]</ref> Pada umumnya, istilah ini berkaitan dengan pandangan [[moral]] atau [[agama]] yang berkenaan dengan [[dosa]]. Pandangan mengenai fornikasi bervariasi tergantung [[agama]], [[hukum]], dan [[budaya]] yang dianut oleh suatu individu dalam [[masyarakat]]. Dalam penggunaan modern, istilah ini sering diganti dengan hubungan seksual di luar nikah atau seks pranikah untuk istilah yang lebih kerennya.
 
== Hukum ==
Berdasarkan hukum di Indonesia, fornikasi merupakan hubungan seksual sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.
Berdasarkan hukum di Indonesia, fornikasi
merupakan hubungan seksual sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.
 
Hal ini berarti bahwa hukum di Indonesia tidak menganggap fornikasi sebagai [[zina]], kecuali terjadi [[pemerkosaan]] atau pelanggaran kehormatan. Di saat hal ini diancam dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 KUHP yang berisikan:
Baris 15 ⟶ 14:
 
== Agama ==
Fornikasi dinyatakan berdosa dalam konteks agama. Hukumnya adalah pelakunya dimasukkan ke dalam [[nerakaSamawi]] yangkarena azabnyahubungan sangatseks pedihhanya dirasadiperbolehkan oleh para kaum wanita yang durhaka dan durjanadalam dikarenakanhubungan dosapernikahan.
 
== Budaya ==
Jika [[hamil]] di luar nikah, si wanitanya akan berusaha melakukan kawin liwat atau kawin angkat bapak yang maknanya berdasarkan [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] adalah perkawinan antara seorang wanita yang sedang hamil di luar perkawinan yang sah dan seorang pemuda yang bersedia mengawini wanita itu, kadang-kadang dengan bayaran atau upah. Fenomena ini terjadi dikarenakan fornikasi yang dilakukan oleh perempuan kepada lebih dari satu pria sebagai mitra fornikasinya. Pelaku pertama yang merenggut kesuciaannya tidak mau lagi, dan pria yang keberikutnya tidak rela menikahi wanita yang tidak [[perawan]].
 
== Kerugian fornikasi ==
Fornikasi cenderung mengakibatkan [[standar ganda]] yang merugikan kaum perempuan yang statusnya belum menikah dan telah dewasa menurut hukum yang telah ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku. Standar ganda yang diterima oleh kaum perempuan berupa ketidakmampuan menuntut pasangan fornikatornya untuk menikahinya, karena tidak adanya hukum yang mengatur hal tersebut. Jika terjadi kehamilan dan terlahirnya anak di luar nikah, maka pihak laki-laki tidak dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkannya.
 
== Lihat pula ==