Pengayutan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
hapus tulisan ngawur |
||
Baris 1:
[[Berkas:David Allan The Black Stool.jpg|thumb|right|350px|Lukisan yang berjudul ''The Black Stool'' atau ''Stool of Repentance'' karya David Allan yang menggambarkan seorang [[bujangan]] yang dituntut dikarenakan melakukan fornikasi.]]
'''Fornikasi''' adalah [[persetubuhan]] yang dilakukan atas rasa suka sama suka dan saling membutuhkan tanpa paksaan dan tanpa bayaran antara [[laki-laki]] dan [[perempuan]] yang tidak terikat [[pernikahan]] atau [[perkawinan]].<ref>[http://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/fornikasi Fornikasi di Kamus Besar Bahasa Indonesia]</ref> Pada umumnya, istilah ini berkaitan dengan pandangan [[moral]] atau [[agama]] yang berkenaan dengan [[dosa]]. Pandangan mengenai fornikasi bervariasi tergantung [[agama]], [[hukum]], dan [[budaya]] yang dianut oleh suatu individu dalam [[masyarakat]]. Dalam penggunaan modern, istilah ini sering diganti dengan hubungan seksual di luar nikah atau seks pranikah
== Hukum ==
Berdasarkan hukum di Indonesia, fornikasi merupakan hubungan seksual sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.▼
▲merupakan hubungan seksual sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.
Hal ini berarti bahwa hukum di Indonesia tidak menganggap fornikasi sebagai [[zina]], kecuali terjadi [[pemerkosaan]] atau pelanggaran kehormatan. Di saat hal ini diancam dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 KUHP yang berisikan:
Baris 15 ⟶ 14:
== Agama ==
Fornikasi dinyatakan berdosa dalam konteks agama
== Lihat pula ==
|