Kabupaten Ngawi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-Hindia-Belanda, +Hindia Belanda)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 38:
Di dalam kegiatan penelusuran tersebut dengan melalui proses sesuai dengan hasil sebagai berikut :
* Pada tanggal 31 Agustus 1830, pernah ditetapkan sebagai Hari Jadi Ngawi dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Dati II Ngawi tanggal 31 Maret 1978, Nomor Sek. 13/25/DPRD, yaitu berkaitan dengan ditetapkan Ngawi sebagai ''Order Regentschap'' oleh Pemerintah [[Hindia Belanda|Hindia Belanda]].
* Pada tanggal 30 September 1983, dengan Keputusan [[DPRD]] Kabupaten Dati II Ngawi nomor 188.170/2/1983, ketetapan diatas diralat dengan alasan bahwa tanggal 31 Agustus 1830 sebagai Hari Jadi Ngawi dianggap kurang Nasionalis, pada tanggal dan bulan tersebut justru dianggap memperingati kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda.
* Menyadari hal tersebut Pada tanggal 13 Desember 1983 dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi nomor 143 tahun 1983, dibentuk Panitia/Tim Penelusuran dan penulisan Sejarah Ngawi yang diktuai oleh Drs. Bapak Moestofa.