Hukum kemanusiaan internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 5 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 8857284 oleh JThorneBOT
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-Moderen +Modern, -moderen +modern)
Baris 7:
== Dua aliran sejarah: Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag ==
 
Hukum Humaniter Internasional moderenmodern terdiri dari dua aliran sejarah: [[Hukum Den Haag]], yang pada masa lalu disebut sebagai Hukum Perang yang utama (the law of war proper), dan [[Hukum Jenewa]] atau Hukum Humaniter.<ref>{{cite book |author=Pictet, Jean |title=Humanitarian law and the protection of war victims |publisher=Sijthoff |location=Leyden |year=1975 |pages= |isbn=90-286-0305-0 |oclc= |doi= |accessdate=}} hal. 16-17</ref> Kedua aliran ini dinamai berdasarkan tempat diadakannya konferensi internasional yang merancang perjanjian-perjanjian mengenai perang dan konflik, terutama [[Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907]] dan [[Konvensi Jenewa]], yang untuk pertama kalinya dirancang pada tahun 1863. Baik Hukum Den Haag maupun Hukum Jenewa adalah cabang dari ''jus in bello'', yaitu hukum internasional mengenai praktik-praktik yang dapat diterima dalam pelaksanaan perang dan konflik bersenjata.<ref>The Program for Humanitarian Policy and Conflict Research at Harvard University, "Brief Primer on IHL," Diakses di [http://ihl.ihlresearch.org/index.cfm?fuseaction=page.viewpage&pageid=2083 IHL.ihlresearch.or]</ref>
 
Hukum Den Haag, atau Hukum Perang yang utama, “menetapkan hak dan kewajiban pihak yang berperang menyangkut pelaksanaan operasi serta membatasi pilihan sarana mencelakai yang boleh dipakai.”<ref>[http://www.google.com/books?id=dHV7fix7nLcC&printsec=frontcover&dq=international+humanitarian+law&lr=&source=gbs_summary_s&cad=0 {{cite book |author=Pictet, Jean |title=Development and Principles of International Law |publisher=Martinus Nijhoff |location=Dordrecht |year=1985 |pages= |isbn=90-247-3199-2 |oclc= |doi=}}] hal.2</ref> Pada khususnya, Hukum Den Haag berkenaan dengan definisi kombatan, menetapkan aturan mengenai sarana dan cara berperang, dan menelaah perihal sasaran militer.<ref>[http://www.icrc.org/Web/Eng/siteeng0.nsf/htmlall/p0793/$File/ICRC_002_0793.PDF!Open {{cite book |author=Kalshoven, Frits and Liesbeth Zegveld |title=Constraints on the waging of war: An introduction to international humanitarian law |publisher=ICRC |location=Geneva |month=March | year=2001 |pages= |isbn= |oclc= |doi=}}] hal.40</ref>
 
Upaya sistematis untuk membatasi kebiadaban perang baru mulai berkembang pada abad ke-19. Keprihatinan atas keganasan perang berhasil mengembangkan perubahan pandangan tentang perang di kalangan negara-negara yang dipengaruhi oleh Abad Pencerahan. Tujuan perang ialah untuk mengatasi musuh, dan tujuan tersebut dapat dicapai dengan melumpuhkan kombatan musuh. Dengan demikian, “pembedaan antara kombatan dan orang sipil, ketentuan bahwa kombatan musuh yang terluka dan tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi, dan pengampunan harus diberikan –yang merupakan sebagian dari pilar-pilar Hukum Humaniter moderen–modern– mengikuti prinsip tersebut.”<ref>Christopher Greenwood in: {{cite book |author=Fleck, Dieter, ed. |title=The Handbook of Humanitarian Law in Armed Conflicts |publisher=Oxford University Press, USA |location= |year=2008 |pages= |isbn=0-19-923250-4 |oclc= |doi= |accessdate=}}hal. 20.</ref>
 
== Hukum Jenewa ==