Pembunuhan di luar hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Pembunuhan di luar hukum''' ({{lang-en|extrajudicial killing}}) atau '''penghukuman mati di luar hukum''' ({{lang-en|extrajudicial execution}}) adalah pembunuhan yang dilancarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu. Tindakan semacam ini dianggap melanggar [[hak asasi manusia]] karena telah mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil. [[Hak untuk hidup|Hak korban untuk hidup]] juga dilanggar, terutama di negara-negara yang sudah menghapuskan [[hukuman mati]]. Untuk negara yang belum, penghukuman mati hanya boleh dilakukan setelah melalui proses hukum yang adil dan hanya untuk kejahatan-kejahatan yang paling serius (seperti yang diatur oleh Pasal 6 [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|ICCPR]]), sehingga pembunuhan di luar hukum sama sekali tidak diperbolehkan.<ref>[https://www.kontras.org/baru/Kovenan%20Sipol.pdf Pasal 6] [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]], dari situs Kontras</ref> Pembunuhan di luar hukum seringkali menimpa tokoh-tokoh politik, [[serikat buruh]], keagamaan atau sosial yang dianggap sebagai musuh negara. Pemerintah dianggap telah melakukan pembunuhan di luar hukum apabila tindakan tersebut dilancarkan oleh aparatus negara, seperti tentara atau polisi.
 
Bab 3(a) [[Undang-Undang Perlindungan Korban Penyiksaan]] [[Amerika Serikat]] mendefinisikan pembunuhan di luar hukum sebagai berikut:
Baris 15:
 
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Pembunuhan di luar hukum]]
[[Kategori:Kejahatan]]