Surat Ketetapan Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Alyrahmats (bicara | kontrib) k penambahan pranala |
||
Baris 8:
* [[Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)]]
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan tersebut dihasilkan dari proses [[pemeriksaan
Surat ketetapan administrasi lainnya dapat berupa Surat Tagihan Pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
== Surat Tagihan Pajak (STP) ==
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Timbulnya Surat Tagihan Pajak (STP)
# keterlambatan kewajiban melaporkan (Denda Pasal 7), # # # Tunggakan pajak yang terlambat dibayar ( Pokok pajak dari kekurangan pembayaran ini dapat menjadi kredit pajak yang sifatnya mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dalam perhitungan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) == Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ==
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah [[kredit pajak]], jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
== Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) ==
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Timbulnya pajak lebih bayar ini disebabkan karena kredit pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dibayar. Untuk SPT masa
== Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) ==
|