Surat Ketetapan Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Alyrahmats (bicara | kontrib)
k penambahan pranala
Baris 8:
* [[Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)]]
 
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan tersebut dihasilkan dari proses [[pemeriksaan (pajak)]] yang dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak.
 
Surat ketetapan administrasi lainnya dapat berupa Surat Tagihan Pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
 
== Surat Tagihan Pajak (STP) ==
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Timbulnya Surat Tagihan Pajak (STP) adalah karena :
# keterlambatan kewajiban melaporkan (Denda Pasal 7),
# keterlambatanKeterlambatan pembayaran, atau karena
# terdapatTerdapat kekurangan pembayaran dari yang seharusnya, dan tunggakan
# Tunggakan pajak yang terlambat dibayar (STP bunga Penagihan berdasarkan [[Undang-undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa]]).
Pokok pajak dari kekurangan pembayaran ini dapat menjadi kredit pajak yang sifatnya mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dalam perhitungan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).
 
== Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ==
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah [[kredit pajak]], jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
== Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) ==
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Timbulnya pajak lebih bayar ini disebabkan karena kredit pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dibayar. Untuk SPT masa PPN[[Pajak Pertambahan Nilai]] bisa disebabkan karena dalam transaksi awal telah dipungut PPN oleh bendaharawan atau [[pemungut pajak]], juga karena adanya transaksi ekspor yang memiliki tarif pajak 0% sehingga selisih lebih bayar karena kredit pajak masukan telah dibayar PPN 10%. Sedangkan dalam SPT Tahunan PPh disebabkan karena kredit pajak yang lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya terutang sehingga menyebabkan lebih bayar. Untuk mengembalikan kelebihan pajak ini kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa dokumen dan data-data terkait telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
 
== Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) ==