Pengampunan pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib)
+ fasilitas tax amnesty
Alyrahmats (bicara | kontrib)
+pranala
Baris 9:
# penghapusan pajak yang seharusnya terutang ([[Pajak Penghasilan]] dan [[Pajak Pertambahan Nilai]] dan/atau [[Pajak Penjualan Barang Mewah]]), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
# penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
# tidak dilakukan [[pemeriksaan pajak]], pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
# penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
# Penghapusan Pajak Penghasilan Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham