Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Alyrahmats (bicara | kontrib)
+ UU 28 /2007
Baris 1:
{{disambiginfo|PBB}}
'''Pajak bumi dan bangunan''' ('''PBB''') adalah [[pajak]] yang dipungut atas [[tanah]] dan [[bangunan]] karena adanya [[keuntungan]] dan/atau kedudukan [[sosial]] [[ekonomi]] yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
 
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. <ref>{{Cite web|url=http://www.pajak.go.id/content/pengalihan-pbb-perdesaan-dan-perkotaan|title=Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=www.pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-12}}</ref>
 
== Dasar ==
Baris 11 ⟶ 13:
 
== Pembayaran ==
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB tersebut, atau melalui [[ATM]], melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui bukan [[kantor pos]].
{{Ekonomi-stub}}