Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib)
tarif 0 untuk ekspor
Alyrahmats (bicara | kontrib)
Baris 17:
== Dasar Pengenaan Pajak ==
Dasar Pengenaan Pajak dalam Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang yang ditetapkan menteri keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
 
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
 
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
 
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
 
Nilai Lain misalnya atas kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN = 20 persen dari biaya yang dikeluarkan.
 
== Daerah Pabean ==
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan yaitu Undang-Undang Nnmor 10 tahun 1995 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
 
== Objek Pajak Pertambahan Nilai ==