Pembunuhan di luar hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Pembunuhan di luar hukum''' ({{lang-en|extrajudicial killing}}) atau '''penghukuman mati di luar hukum''' ({{lang-en|extrajudicial execution}}) adalah pembunuhan yang dilancarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu. Tindakan semacam ini dianggap melanggar [[hak asasi manusia]] karena telah mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil. [[Hak untuk hidup|Hak korban untuk hidup]] juga dilanggar, terutama di negara-negara yang sudah menghapuskan [[hukuman mati]]. Untuk negara yang belum, penghukuman mati hanya boleh dilakukan setelah melalui proses hukum yang adil dan hanya untuk kejahatan-kejahatan yang paling serius (seperti yang diatur oleh Pasal 6 [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|ICCPR]]), sehingga pembunuhan di luar hukum
Bab 3(a) [[Undang-Undang Perlindungan Korban Penyiksaan]] [[Amerika Serikat]] mendefinisikan pembunuhan di luar hukum sebagai berikut:
|