Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
KY masuk dalam lembaga tinggi negara
KY termasuk lembaga negara yang masuk dalam UUD 1945
Baris 46:
'''Badan Pemeriksa Keuangan''' (disingkat '''BPK''') adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut [[UUD 1945]], BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
 
{{indo-stub}}'''[[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]]'''
 
Melalui Amandemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.