Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-amandemen +amendemen); perubahan kosmetika
KY masuk dalam lembaga tinggi negara
Baris 14:
* Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan
* Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
* Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)
 
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
Baris 45 ⟶ 46:
'''Badan Pemeriksa Keuangan''' (disingkat '''BPK''') adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut [[UUD 1945]], BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
 
{{indo-stub}}'''Komisi Yudisial'''
 
Melalui Amandemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.
[[Kategori:Lembaga pemerintahan Indonesia| API]]