Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib)
Menambah objek PPN Indonesia sesuai ketentuan terbaru.dan menambah Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan sebagai dasar menghitung PPN terutang
Alyrahmats (bicara | kontrib)
penambahan PPN atas kegiatan membangun sendiri dan penambahan penetapann nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak
Baris 16:
 
== Dasar Pengenaan Pajak ==
Dasar Pengenaan Pajak dalam Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang yang ditetapkan menteri keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
 
== Objek Pajak Pertambahan Nilai ==
Baris 132:
* jasa pengiriman uang dengan wesel pos
* jasa boga atau katering
 
== PPN atas kegiatan membangun sendiri ==
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan diluar kegiatan usaha atau pekerjaannya terutang PPN.
 
== Lihat pula ==