Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Perkecualian: seharusnya pengecualian
Alyrahmats (bicara | kontrib)
Baris 1:
'''Pajak Pertambahan Nilai''' (PPN) adalah [[pajak]] yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari [[produsen]] ke [[konsumen]].Merupakan Dalamjenis pajak konsumsi yang dalam [[bahasa Inggris]], PPN disebut ''Value Added Tax'' (VAT) atau ''Goods and Services Tax'' (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
 
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah [[Pengusaha Kena Pajak]] yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Baris 16:
 
== Pengecualian ==
PadaIndonesia menganut prinsip ''Negative lis''t, dimana pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenisyang disebutkan lain dalam Undang-undang Pajak Pertambahan NIlai 1984 dan perubahannya.

Jenis barang dan jenis jasa sebagaimanayang dikecualikan dari pengenaan PPN ditetapkandiatur dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/200042 tidakTahun dikenakan PPN2009, yaitu:
 
=== Barang tidak kena PPN ===