Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Perkecualian: seharusnya pengecualian |
Alyrahmats (bicara | kontrib) |
||
Baris 1:
'''Pajak Pertambahan Nilai''' (PPN) adalah [[pajak]] yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari [[produsen]] ke [[konsumen]].Merupakan
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah [[Pengusaha Kena Pajak]] yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Baris 16:
== Pengecualian ==
Jenis barang dan jenis jasa === Barang tidak kena PPN ===
|