Lembaga Nonstruktural: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
 
Lembaga Non Struktural diklasifikasikan berdasarkan beberapa indikator sebagai berikut:
# Peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukannya a. 
#*LNS yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang  b. 
#*LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah  c. 
#*LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden  d. 
#*LNS yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden 
# Urusan pemerintahan yang berkaitan
# Pendanaan
# Pendanaan a. Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Sendiri  b. Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Menempel pada Kementerian/Lembaga c. Klasifikasi LNS di Daerah dengan Pembebanan Anggaran APBD d. Klasifikasi LNS Berdasarkan Sumber Pendanaan Lain
#*Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Sendiri
#*Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Menempel pada Kementerian/Lembaga
# Pendanaan a. Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Sendiri  b. Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Menempel pada Kementerian/Lembaga c. *Klasifikasi LNS di Daerah dengan Pembebanan Anggaran APBD d. Klasifikasi LNS Berdasarkan Sumber Pendanaan Lain
# Perwakilan di daerah<ref>[https://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=14080 Setneg: Indikator Klasifikasi Lembaga Non Struktural]</ref>