Lembaga Nonstruktural: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
Lembaga Non Struktural diklasifikasikan berdasarkan beberapa indikator sebagai berikut:
# Peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukannya
#*LNS yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang #*LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah #*LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden #*LNS yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden # Urusan pemerintahan yang berkaitan
# Pendanaan
# Pendanaan a. Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Sendiri b. Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Menempel pada Kementerian/Lembaga c. Klasifikasi LNS di Daerah dengan Pembebanan Anggaran APBD d. Klasifikasi LNS Berdasarkan Sumber Pendanaan Lain▼
#*Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Sendiri
#*Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Menempel pada Kementerian/Lembaga
▲#
# Perwakilan di daerah<ref>[https://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=14080 Setneg: Indikator Klasifikasi Lembaga Non Struktural]</ref>
|