Pemilihan kepala daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Melindungi "Pemilihan kepala daerah di Indonesia": 1. Vandalisme berulang ([Sunting=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (kedaluwarsa 29 September 2017 16.27 (UTC)) [Pindahkan=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (k... |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes |
||
Baris 21:
== Peserta ==
[[Berkas:Anis Matta visit to Pekanbaru.JPG|300px|jmpl|Kegiatan para anggota, [[kader]], relawan dan simpatisan [[partai politik]] Indonesia. Beberapa dari mereka berusaha melalui pengajaran pengkaderan dan pelatihan untuk keberhasilan partainya. Partai politik diseleksi untuk mengikutii dan penyelenggaraan [[Pemilihan Umum]], lalu [[Pemilihan presiden|Pemilihan Presiden]] dan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Baris 29:
{{main|Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2015}}
Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada 9 Desember 2015<ref name=":0">[http://nasional.tempo.co/read/news/2015/03/18/078650960/9-provinsi-ini-gelar-pilkada-desember-2015 9 Provinsi Ini Gelar Pilkada Desember 2015] Tempo.co. Tanggal 18 Maret 2015. Diakses tanggal 24 November 2015.
</ref>. Daftar wilayah yang akan menjalankan pilkada serentak yaitu:<ref>http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/02/24/nk9bsp-ini-jadwal-lengkap-pilkada-2015</ref>
=== Pilkada tingkat provinsi ===
Baris 600:
[[Kabupaten Jombang]] (05-06-2018),
[[Kabupaten Nganjuk
[[Kabupaten Bojonegoro
[[Kabupaten Tulungagung]],
[[Kabupaten Probolinggo
[[Kabupaten Sampang
[[Kabupaten Pamekasan
[[Kabupaten Bangkalan
[[Kabupaten Pasuruan
[[Kabupaten Magetan
[[Kabupaten Madiun]],
Baris 687:
Berbagai analis menyatakan bahwa pilkada serentak memiliki manfaat, diantaranya:
* Efisiensi anggaran<ref name="ambonekspres.com">http://ambonekspres.com/2015/02/11/kontroversi-pilkada-serentak/</ref>
* Efektivitas lembaga pemilihan umum<ref
* Sarana menggerakkan kader [[partai politik]] secara luas dan gencar.
* Mencegah ''kutu loncat'' (gagal di satu wilayah, menyeberang ke wilayah lain) seperti [[Rieke Dyah Pitaloka]] (gagal di Jakarta dan Jawa Barat, jadi bakal calon di Depok)<ref>http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/05/28/np1v5n-pdip-pilkada-depok-elektabilitas-rieke-diah-pitaloka-tinggi</ref> dan [[Andre Taulany]] (gagal di Tangerang Selatan, jadi bakal calon di Depok)<ref>http://showbiz.liputan6.com/read/2270163/andre-taulany-maju-di-pilkada-depok</ref>
|