Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
|singkatan = PPATK
|gambar = [[Berkas:LOGO PPATK.png|180px]]
|didirikan = <!--{{Start date and age|yyyy|mm|dd}}-->
|
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|alamat = Rahasia▼
|lembaga_sebelumnya = <!--diisi nama lembaga sebelumnya -->
▲|dasar = Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti -->
|situs web = http://www.ppatk.go.id/▼
|lembaga_induk = <!--diisi nama lembaga yang mengkoordinasikan lembaga ini-->
|nama_pimpinan1 = [[Kiagus Ahmad Badaruddin]]
|pimpinan2 = Wakil Kepala
|nama_pimpinan2 = [[Dian Ediana Rae]]
|pimpinan3 =
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 =
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5 =
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6 =
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 =
|nama_pimpinan7 =
|pimpinan8 =
|nama_pimpinan8 =
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jl Ir. Haji Juanda No.35, Kb. Klp., Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
▲|situs web = http://www.ppatk.go.id/
|catatan =
}}
'''Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan''' ('''PPATK''') ({{lang-en|'''Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC'''}}) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana [[pencucian uang]]. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti [[pencucian uang]] dan kontra pendanaan terorisme di [[Indonesia]]. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas [[sistem keuangan]] dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (''predicate crimes''). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di [[Jakarta]], [[Indonesia]]. Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
Baris 29 ⟶ 56:
PPATK sedang mempersiapkan dua buah Rancangan Undang Undang yaitu [http://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_perampasan_aset.pdf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana] (''asset recovery'') (sejak [http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/prolegnas_Prolegnas_2010-2014.pdf Prolegnas 2010-2014] dan [[Program Legislasi Nasional 2015–2019|Prolegnas 2015-2019]]) serta [http://www.bphn.go.id/data/documents/naskah_akademis_ruu_tentang_pembatasan_transaksi_tunai.pdf RUU Pembatasan Transaksi Tunai] (sejak [[Program Legislasi Nasional 2015–2019|Prolegnas 2015-2019]]) yang draft naskah akademik dan RUU nya selesai dibahas<ref>[http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/07/25/oavh1d354-draf-ruu-pembatasan-transaksi-tunai-selesai-dibahas "Draf RUU Pembatasan Transaksi Tunai Selesai dibahas"]</ref>, dan sudah dipegang Pemerintah<ref>[http://economy.okezone.com/read/2016/10/06/320/1507961/calon-pemimpin-ppatk-diminta-realisasikan-2-ruu "Calon Pemimpin PPATK diminta realisasikan 2 RUU"]</ref>, dan akan segera diserahkan ke DPR di 2016<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2016/09/28/17480871/uu.perampasan.aset.koruptor.diusulkan.masuk.paket.reformasi.hukum "UU Perampasan Aset Koruptor diusulkan masuk paket Reformasi Hukum"]</ref>
== Tugas,
=== Tugas PPATK ===
Pasal 39 [[Undang-undang|Undang-Undang]] No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menetapkan PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Baris 42 ⟶ 69:
=== Wewenang PPATK ===
Pasal 41 UU No. 8 Tahun 2010 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut :
#* meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;▼
▲(1) Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 1, PPATK berwenang:
#* menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;▼
▲# meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
#* mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
▲# menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
#*
#*
#* menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
#* menyelenggarakan
▲(2) Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1 dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
▲(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42 UU No. 8 Tahun 2010 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut :
|