Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
|singkatan = PPATK
|gambar = [[Berkas:LOGO PPATK.png|180px]]
|didirikan = <!--{{Start date and age|yyyy|mm|dd}}-->
|nama_generik = Indonesian Financial Intelligence Unit
|dasar = Undang-Undang RI No.Nomor 8 Tahun 2010
|nama generik = ''Indonesian Financial Intelligence Unit''
|kepala dibubarkan =
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|wakil kepala =
|deputisifat 1 & 2 =
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|kepala_sekretariat =
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|alamat = Rahasia
|lembaga_sebelumnya = <!--diisi nama lembaga sebelumnya -->
|dasar = Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti -->
|situs web = http://www.ppatk.go.id/
|lembaga_induk = <!--diisi nama lembaga yang mengkoordinasikan lembaga ini-->
|alamat pimpinan1 = RahasiaKepala
|nama_pimpinan1 = [[Kiagus Ahmad Badaruddin]]
|pimpinan2 = Wakil Kepala
|nama_pimpinan2 = [[Dian Ediana Rae]]
|pimpinan3 =
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 =
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5 =
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6 =
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 =
|nama_pimpinan7 =
|pimpinan8 =
|nama_pimpinan8 =
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jl Ir. Haji Juanda No.35, Kb. Klp., Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
|situs web = http://www.ppatk.go.id/
|catatan =
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan''' ('''PPATK''') ({{lang-en|'''Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC'''}}) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana [[pencucian uang]]. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti [[pencucian uang]] dan kontra pendanaan terorisme di [[Indonesia]]. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas [[sistem keuangan]] dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (''predicate crimes''). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di [[Jakarta]], [[Indonesia]]. Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
 
Baris 29 ⟶ 56:
PPATK sedang mempersiapkan dua buah Rancangan Undang Undang yaitu [http://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_perampasan_aset.pdf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana] (''asset recovery'') (sejak [http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/prolegnas_Prolegnas_2010-2014.pdf Prolegnas 2010-2014] dan [[Program Legislasi Nasional 2015–2019|Prolegnas 2015-2019]]) serta [http://www.bphn.go.id/data/documents/naskah_akademis_ruu_tentang_pembatasan_transaksi_tunai.pdf RUU Pembatasan Transaksi Tunai] (sejak [[Program Legislasi Nasional 2015–2019|Prolegnas 2015-2019]]) yang draft naskah akademik dan RUU nya selesai dibahas<ref>[http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/07/25/oavh1d354-draf-ruu-pembatasan-transaksi-tunai-selesai-dibahas "Draf RUU Pembatasan Transaksi Tunai Selesai dibahas"]</ref>, dan sudah dipegang Pemerintah<ref>[http://economy.okezone.com/read/2016/10/06/320/1507961/calon-pemimpin-ppatk-diminta-realisasikan-2-ruu "Calon Pemimpin PPATK diminta realisasikan 2 RUU"]</ref>, dan akan segera diserahkan ke DPR di 2016<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2016/09/28/17480871/uu.perampasan.aset.koruptor.diusulkan.masuk.paket.reformasi.hukum "UU Perampasan Aset Koruptor diusulkan masuk paket Reformasi Hukum"]</ref>
 
== Tugas, fungsiFungsi, dan wewenangWewenang ==
=== Tugas PPATK ===
Pasal 39 [[Undang-undang|Undang-Undang]] No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menetapkan PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Baris 42 ⟶ 69:
=== Wewenang PPATK ===
Pasal 41 UU No. 8 Tahun 2010 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut :
(1)# Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 1, PPATK berwenang:
 
#* meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
(1) Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 1, PPATK berwenang:
#* menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
# meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
#* mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
# menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
#* mengoordinasikanmemberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
#* memberikanmewakili rekomendasipemerintah kepadaRepublik pemerintahIndonesia mengenaidalam upayaorganisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
#* menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
# mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
#* menyelenggarakan programsosialisasi pendidikanpencegahan dan pelatihanpemberantasan antipencuciantindak uang;pidana danpencucian uang.
(2)# Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1 dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
# menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(3)# Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1 dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 42 UU No. 8 Tahun 2010 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut :