Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Murbaut (bicara | kontrib)
Menolak 3 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 12173880 oleh HsfBot
Baris 10:
| body =
| leader1_type = [[Daftar Ketua Dewan Perwakilan Daerah|Ketua]]
| leader1 = [[OesmanMohammad Sapta OdangSaleh (politisi)|Oesman Sapta OdangMohammad Saleh]]
| party1 = Utusan Bengkulu
| election1 = 12 Oktober 2016
Baris 66:
=== Kekebalan hukum ===
Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
 
== Alat kelengkapan ==
Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.