Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AdoApo (bicara | kontrib)
Pengertian NPWP, Wajib Pajak dan sumber
Baris 1:
{{refimprove|date=Mei 2010}}
{{cakupan}}
'''Nomor Pokok Wajib Pajak''' biasa disingkat dengan '''NPWP''' adalah [[nomor]] yang diberikan kepada [[wajib pajak]] (WP) sebagai sarana dalam [[administrasi perpajakan]] yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang dimaksud di sini menurut ''website'' resmi Dirjen Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
Sedangkan NPPKP (Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah nomor yang harus dimiliki setiap pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Baris 97:
== Pranala luar ==
* [https://ereg.pajak.go.id/login Pendaftaran NPWP Pajak.go.id]
* [https://www.finansialku.com/apa-itu-npwp-pribadi/ Apa itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?]
 
[[Kategori:Perusahaan]]