Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
salin tempel tulisan bung Rinto
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 1:
'''Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia''' atau biasa disingkat '''SBKRI''' adalah kartu identitas yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warganegara [[Indonesia|Republik Indonesia]]. Walaupun demikian, SBKRI hanya diberikan kepada warganegara Indonesia keturunan, terutama [[keturunan Tionghoa]]. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk ([[KTP]]), memasuki dunia pendidikan, permohonan [[paspor]], pendaftaran [[Pemilihan Umum]], sampai menikah dan meninggal dunia dan lain-lain. Hal ini dianggap oleh banyak pihak sebagai perlakuan [[diskriminasi|diskriminatif]] dan sejak [[Orde Reformasi]] telah dihapuskan, walaupun dalam praktiknya masih diterapkan di berbagai daerah.
 
== Sejarah ==
Dasar hukum SBKRI adalah Undang-Undang no. 62 tahun [[1958]] tentang "Kewarga-negaraan Republik Indonesia" yang dikeluarkan oleh [[Menteri Kehakiman]] [[G.A. Maengkom]] dan disahkan oleh Presiden [[Soekarno]].
 
Baris 10:
Perjanjian Dwikewarganegaraan RI-RRT ini yang dituangkan dalam UU No 2/1958 pada tanggal 11 Januari 1958 dan diimplementasikan dengan PP No 20/1959 dengan masa opsi 20 Januari 1960 hingga 20 Januari 1962, sudah menyelesaikan permasalahan dwikewarganegaraan RI-RRT. Dengan demikian, setelah perjanjian dwikewarganegaraan tersebut dibatalkan pada 10 April 1969 dengan UU No 4/1969, permasalahan status WNI Tionghoa sudah terselesaikan dan anak-anak WNI Tionghoa yang lahir setelah tanggal 20 Januari 1962 sudah menjadi WNI tunggal, yang setelah dewasa tidak diperbolehkan lagi untuk memilih kewarganegaraan lain-selain kewarganegaraan Indonesia (Penjelasan Umum UU No 4/1969) dan tidak perlu lagi membuktikan kewarganegaraan dengan SBKRI.
 
== Kronologi ==
1946 - Indonesia pada tahun 1946 telah jelas mengundangkan bahwa Indonesia menganut azas [[ius soli]]. Siapa saja yang lahir di Indonesia adalah [[warga negara Indonesia]]. Dengan demikian, secara otomatis, orang Tionghoa yang ada di Indonesia sejak Proklamasi 1945 adalah WNI suku Tionghoa.
 
Baris 31:
1999 - Keputusan Presiden tahun 1996 itu diperkuat sekali lagi dengan Instruksi Presiden tahun 1999.
 
== Perkembangan terakhir ==
Pada tanggal 8 Juli 1996, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
 
Baris 42:
Namun sebenarnya, praktek persyaratan SBKRI masih tetap ada di birokrasi pemerintahan karena kurangnya sosialisasi pemberlakuan Keppres ini dan juga karena lemahnya sistem hukum Indonesia yang menyebabkan peraturan perundang-undangan dapat begitu saja diabaikan.
 
== Lihat pula ==
*[[Tionghoa-Indonesia]]
 
== Pranala luar ==
*{{id}} [http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/13796 Kronologi Singkat Pemberlakuan SBKRI] oleh Rintojiang
*{{id}} [http://www.kompas.com/kompas-cetak/0404/12/opini/892138.htm "SBKRI dan Pelembagaan Diskriminasi WN"]