Mandat Liga Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
[[Berkas:League of Nations mandate Pacific.png|thumb|220px|Mandat-mandat di Pasifik. 1. [[Mandat Pasifik Selatan]], 2. [[Teritorial Nugini]], 3. [[Nauru#Zaman penjajahan|Nauru]] dan 4. [[Teritorial Perwakilan Samoa Barat|Samoa Barat]]]]
 
'''Mandat Liga Bangsa-Bangsa''' adalah sebuah status hukum bagi wilayah tertentu yang diserahkan dari satu negara ke negara lainnya setelah [[Perang Dunia I]], atau instrumen hukum yang terdiri dari syarat-syarat yang disetujui oleh dunia internasional untuk mengurus suatu wilayah atas perantara [[Liga Bangsa-Bangsa]]. Sistem "mandat" memiliki ciri traktat dan konstitusi, yang mengandung [[Traktat Minoritas|klausa-klausa hak minoritas]] yang memberikan hak untuk membawa kasus ke Pengadilan Internasional.<ref>{{cite journal|title=Legal Consequences for States of the Continued Presence of South Africa in Namibia (South West Africa) notwithstanding Security Council Resolution 276 (1970)|journal=International Court of Justice|date=21 June 1971|pages=28–32|url=http://www.icj-cij.org/docket/files/53/5595.pdf|accessdate=28 August 2010}}</ref> Sistem mandat tersebut ditetapkan oleh Pasal 22 [[Perjanjian Liga Bangsa-Bangsa]], yang mulai berlaku pada 28 Juni 1919. Setelah pembubaran Liga Bangsa-Bangsa pada masa menjelang berakhirnya [[Perang Dunia II]], [[Konferensi Yalta]] mengatur bahwa mandat-mandat yang tersisa akan menjadi wilayah perwalian [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]], yang akan didiskusikan statusnya kemudian hari. SebagianMaka dari itu, sebagian besar mandat Liga Bangsa-Bangsa yang masih tersisa (kecuali [[Afrika Barat Daya]]) kemudian diubah statusnya menjadi [[Wilayah Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa]].
 
== Sumber dan referensi ==