Kepangeranan Lüneburg: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 114:
Ketika Kepangeranan Lüneburg terbentuk sebagai pecahan dari Kadipaten Braunschweig-Lüneburg pada 1269, ranah kekuasaan Pangeran Lüneburg meliputi sejumlah besar hak ulayat di daerah Lüneburg. Meskipun demikian, seluruh daerah Lüneburg tidak dapat dikatakan sebagai satu kesatuan wilayah karena ada banyak hak ulayat di daerah itu yang dimiliki oleh pembesar-pembesar praja lain dalam Kekaisaran Romawi Suci. Para penguasa Lüneburg baru mampu mengupayakan kesatuan wilayah praja setelah mengakuisisi sejumlah besar tanah dan hak ulayat pada abad ke-13 dan ke-14. Sesudah pembagian wilayah Kepangeranan Braunschweig-Wolfenbüttel dan Kepangeranan Lüneburg antara [[Bernhard I, Adipati Braunschweig-Lüneburg|Bernhard]] dan [[Heinrich II, Adipati Braunschweig-Lüneburg|Heinrich]] pada 1409, proses pembentukan wilayah praja ini akhirnya mendekati paripurna.<ref name="Schmidt135">Wolf-Nikolaus Schmidt-Salzen dalam ''Handbuch der niedersächsischen Landtags- und Ständegeschichte, Jilid 1, halaman 135''</ref> Wilayah Kepangeranan Lüneburg kala itu meliputi sebagian besar daerah [[Lüneburger Heide]] dan [[Lüchow-Dannenberg (distrik)|Wendland]] dengan luas sekitar 11.000 kilometer persegi (4.200 mil persegi).<ref name="Schmidt135"/>
 
== Catatan kakiRujukan ==
{{reflist}}