Standar Auditing: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ARdhan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 8:
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh [[Akuntan Publik]] dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh [[Ikatan Akuntan Indonesia]] (IAI) ini bersifat wajib bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
 
== Standar umum ==
#[[Audit]] harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai [[auditor]].
#Dalam semua hal yang berhubungan dengan [[Surat perikatan|perikatan]], [[independensi]] dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
#Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran [[Profesi|profesionalprofesionalnya]]nya dengan cermat dan seksama.
 
== Standar pekerjaan lapangan ==
#Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
#Pemahaman memadai atas [[pengendalian intern]] harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
#[[Bukti audit]] kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
 
== Standar pelaporan ==
#[[Laporan auditor]] harus menyatakan apakah [[laporan keuangan]] telah disusun sesuai dengan [[Prinsip akuntansi yang berlaku umum|prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia]].
#Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Baris 24:
#Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
 
== Lihat pula ==
*[[Standar profesional akuntan publik|Standar Profesional Akuntan Publik]]
*[[Daftar topik audit]]